Minggu, 08 Maret 2015

Makalah Demokrasi Pancasila


Tugas Terstruktur 
Pancasila
Dosen Pembimbing
Mashuri,MA
MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA




Disusun Oleh :KELOMPOK 7
NELMAWATI
NITA NIATI
NUR LAILA






JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

TA. 2013


KATA PENGANTAR

            Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Yang diberikan dalam mata kuliah Pancasila.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mashuri,MA. Sebagai dosen mata kuliah yang telah banyak memberikan bimbingan, petunjuk dan motivasi sampai selesainya tugas ini.
            Kepada seluruh rekan-rekan yang telah banyak membantui kami di dalam penyelesaian makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu, kami ucapkan terima kasih dan semoga mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan kita semua dalam menghadapi masa depan nanti.
            Akhirnya kami sangat mengharapkan agar makalah ini bermanfaat bagi kita semua baik untuk masa depan maupun untuk masa yang akan datang.



Pekanbaru, 05 Desember 2013


Penulis
           







i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang ....................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................................... 1
C.     Tujuan Pembahasan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
A.    Pengertian Demokrasi.............................................................................................. 2
B.     Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi...................................................... 3
C.     Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia..................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 7
A.    Kesimpulan ................................................................................................................... 7
B.     Saran ............................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA








ii

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sekalipun hampir setiap orang mengatakan kata demokrasi, khususnya setelah lahir era reformasi, kata demokrasi masih banyak disalah artikan. Sejak lengsernya Orde Baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Dari kalangan cendekiawan hingga kalangan awam menggunakan demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbaeda dengan masa lalu, demokrasi kini sudah menjadi semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan di ungkapkan dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalah pahami bahkan acap kali ia dikontraskan dengan agama, padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud demokrasi?
2.      Apa unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?

C.     Tujuan
1.      Memahami arti demokrasi.
2.      Memahami unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi.
3.      Memahami sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Demokrasi
Secara etimologi “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara termologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi:
a.       Joseph A. Schmeter menyatakan, demokrasi merupakan suatu perencana institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.      Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c.       Henry B. mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat di atas, dapatkan disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran untuk rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal:
1.      Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah atau pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting , karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan rakyat kepadanya.
2.      Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribati elite negara atau elita birokrasi. Selain pengertian ini , unsur kedua ini mengandung  pengertian bahwa dalam menjalankan kekeuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para walinya di parlemen. Dengan adannya pengawasan para wali rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara negara dapat  dihindari.
3.      Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalan kan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai Politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka terjadinya kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bisa berupa penyediaan fasilitas-fasilitas umum atau ruang publik (public sphere) sebagai sarana interaksi sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, dan lain-lain. Sarana publik ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Hal lainnya yang menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers bebas bertanggung jawab adalah sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif dan seimbang dan tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik.

B.     Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum (2) masyarakat madani; (3) aliansi kelompok strategis.
1.      Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Negara hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan peerlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang  bebas dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Secara garis besar negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai brikut:
a.      Adanya perlindungan terhadap HAM.
b.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
c.       Pemerintah berdasarkan peraturan.
d.      Adanya peradilan administrasi.
Sedangkan, the rule of law dicirikan oleh adanya:
a.      Supermasi aturan-aturan hukum.
b.      Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).
c.       Jaminan perlindungan HAM.

Istilah negara hukum di indonesia dapat di temukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi: “indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”.Penjelasan tersebut sekaligus merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia.
1.      Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani atau civil society adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat segnifikan dalam membagun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang di lakukan oleh negara atau pemerintah.
Perwujudan masyarakat madani secara konkret dilakukan oleh berbagai organisasi-organisasi di luar negara (non-government organization) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam praktiknya, masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra kerja lembaga-lembaga negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian masyarakat madani (civil society) sebagaimana negara menjadi sangat penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi. Dalam peran demokrasinya , masyarakat madani dapat tumpuan  sebagai komponen penyeimbang kekuatan negara yang memiliki kecenderungan koruptif. Penjelasan teoretis masyarakat sipil (civil society).
2.      Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Partai politik merupakan struktur  kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan politiknya. Sedangkan, kelompok gerakan yang di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan islam (Persis), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), dan oranisasi masyaarakat lainya.
Hal yang tidak kalah pentingnya bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan pers bebas. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok penekan yang signifikan untuk mewujudkan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah negara yang akuntabel. Bersamaan dengan kelompok politik, kedua kelompok dua terakhir ini dapat saling bekerja sama dengan kelompok lainnya untuk melakukan oposisi terhadap pemerintah manakala ia berjalan tidak demokratis.
C.    Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang di praktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu terbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat di bagi ke empat periode: Periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca Orde Baru.
1.      Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamasikan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat beertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.
2.      Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy).ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
3.      Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumny, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden  Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.

4.      Periode Pasca Orde Baru
Periode pasca Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan Demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar negara tersebut. Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas Pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel di mana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. wacana demokrasi pasca Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwasannya demokrasi adalah sebuah sisten sosial yang paling baik dari sekian banyak sistem yang ada dewasa ini. Pengertian umum demokrasi adalah suatu model pemerintahan atau sistem sosial yang bertumpu pada kepentingan rakyat dari, oleh dan untuk rakyat. Untuk mendukung terlaksananya demokrasi, perlu didukung oleh enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat pluralisme, yaitu: pertama, kesadaran akan adanya pluralisme. Kedua, musyawarah. Ketiga, sejalan dengan tujuan. Keempat, ada norma kejujuran dan mufakat. Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban; Keenam, adanya trial and error (percobaan dan salah). sedangkan unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum; (2) masyarakat madani; (3) aliansi kelompok strategis.










 DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra,2008.Demokrasi,Ham, dan Masyarakat madani,Jakarta: ICCE.
Amin, M.Masyhur dan Mohammad Nadjib, 1993. Agama, Demokrasi, dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: LKPSM.
Azhar, Ipong. S, 1996. “Demokrasi, Hukum, dan Perlindungan HAM”, Media Indonesia, 9 Desember.

makalah Mengonsumsi Bakso dari Daging Babi


Mata Kuliah
AQIDAH
Dosen Pengampu
MUHAMMAD YASIR, M. AG



HUKUM MENGONSUMSI BAKSO DARI DAGING BABI





Disusun Oleh :

Nama     :    SUSANTI
NIM       :    11275202269



FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2013

KATA PENGANTAR
                                               

Segala puji bagi Allah yang telah menolong hambanya menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyususun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui hukum-hukum memakan bakso oplosan dari daging babi dan bahayanya.Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan .Baik itu yang datang dari diri penyusun,maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran terutama pertolongan dari tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Hukum Mengonsumsi Bakso dari Daging Babi” dan sengaja di pilih untuk memenuhi tugas AQIDAH dari Bapak MUHAMMAD YASIR,M.AG karena kurang mengertinya masyarakat islam atas hokum-hukum memakan bakso dari daging babi tersebut
Penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen pembimbing yang telah banyak membantu menyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga makalalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan penyusun mohon untuk saran dan keriyiknya.Terimakasih.
                                                                                   

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pekan Baru, 04 Januari 2012


                                                                                                                                                                                                                                                                        Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ………………………………………………………….    i
DAFTAR ISI   …………………………………………………………………...    ii
BAB I PENDAHULUAN  ………………………………………………………   1         
A.    Latar Belakang  ………………………………………………….     1
B.     Rumusan  Masalah  ……………………………………………...     1
C.     Tujuan  …………………………………………………………..     1
BAB II PEMBAHASAN  ……………………………………………………….   2
A.    Hukum Memakan Bakso dari Daging Babi  …………………….     2
1.      Keutamaan  yang Halal dan Celaan Terhadap yang Haram.. 3
2.      AncamanTerhadap Orang yang Memakan yang Haram…… 4
3.      Barang yang Meragukan atau Syubahat………………….    5
B.     Bahaya Memakan Bakso Daging Babi  …………………………     6
C.     Perbedaan Bakso Daging Babi dan Bakso Daging Sapi  …………  7
BAB III PENUTUP  ……………………………………………………………     9
A.    Kesimpulan  …………………………………………………….      9
B.     Saran  …………………………………………………………..       9
DAFTAR PUSTAKA







  

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.Latar Belakang
Sebuah kejadian yang cukup mengejutkan akhir-akhir ini adalah ditemukannya bakso yang di oplos dengan daging babi atau celeng.Selain mengoplos bakso menggunakan daging babi, pada kemasan bakso tersebut juga terdapat label halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).Logo tersebut barada disebelah kanan kemasan bakso dengan corak warna biru.Kejadian tersebut membuat masyarakat menjadi cemas terutama pada penggemar bakso.Terkhusus bagi kita umat islam,karena daging yang mereka makan tidak lain dan tidak bukan adalah makanan haram dari daging babi yang sudah jelas di terangkan hukumnya dalam Al-Qur’an.
            Ironisnya,tak jarang masyarakat sebagai konsumen seakan tak menyadari terror makanan berbahaya yang mengancam.Hal ini menunjukan susahnya jadi konsumen pangan di Indonesia karena setiap saat selalu diperhadapkan dengan bahaya dibalik berbagai jenis makanan dan minuman.

B.Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang sudah tertera diatas,dapat disimpulkan rumusan masalahnya yaitu;
  1. Bagaimana hukum memakan memakan bakso daging babi?
  2. Apa bahaya memakan bakso daging babi?
  3. Bagaimana membedakan bakso daging babi dengan bakso daging sapi?
C.Tujuan
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui hukum-hukum mengonsumsi bakso dari daging babi dan bagaimana cara membedakan mana bakso oplosan dan tidak


BAB II
                                                                PEMBAHASAN
A.Hukum Memakan Bakso Daging Babi
Makanan tidak hanya berfungsi sebagai konsumsi tubuh, tetapi makanan memilikipengaruh yang sangat besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang.segala makanan yang baik ,maka akan memiliki pengaruh yang baik pula bagi manusia yang mengkonsumsinya. Demikian hal nya dengan makanan yang kotor dan tidak baik ,akan berpengaruh yang tidak baik pula bagi akhlak orang yang memakannya karena itu allah memerintah kan kita untuk mengkonsumsi makan yang baik dan melarang kita mengonsumsi makanan yang tidak baik .[1]
Allah berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ     
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(al baqarah :168)
            Dan telah di jelaskan pula haramnya memakan daging babi yang disebutkan dalam firman allah:

$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
            Padahal sudah dijelaskan dalam ayat tersebut tetang haramnya memakan daging babi, tetapi mengapa manusia masih melanggarnya dengan jalas syaitan? Ternyata Persoalan pengoplosan bakso daging sapi dengan babi tidak hanya karena mahalnya daging sapi,tetapi ada keyakinan dari para pedagang bakso atau pedagang makanan bahwa daging babi itu memang lezat bila dimakan.Tentu pengaruh kelezatan inilah yang kemudian mendorong ide kreatif dari para pedagang makanan atau pedagang bakso secara sembunyi-sembunyi kemudian mengoplos dengan daging babi tanpa memikirkan dampak keributan yang lebih besar yang bakal ditimbulkannya.Ini artinya,teror makanan berbahaya disekitar kita.Produk makanan berbahaya ternyata dapat dijual bebas.Anehnya produsen dan pengusaha makanan seperti ini tidak merasa berdosa memasukkan unsur zat-zat berbahaya tadi kedalam makanan olahan yang dikonsumsi masyarakat. (Al-Baqarah :173)
Adapun keutamaan dan ancaman terhadap makanan yang halal dan haram adalah sebagai berikut:
1.Keutamaan yang halal dan celaan terhadap yang haram
            Allah ta’ala telah berfirman;
$pkšr'¯»tƒ ã@ߍ9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×LìÎ=tæ ÇÎÊÈ  
“Makanlah olehmu makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh “.(Q.S.Al-mu’min:51).
            Dalam ayat ini allah ta’ala memerintahkan kepada kita supaya memakan yang baik-baik (halal) sebelum dia memerintahkan berbuat amal saleh.
            Dan firmannya:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ    
            Dalam ayat ini, allah ta’ala melarang memakan dari hasil yang tidak baik, seperti dengan jalan menipu, merampas,merampok,mencuri,korupsi dan lain lain.[2]Kesemuannya itu haram hukumnya. Semua kalangan pedagang makanan menyatakan tahu akan dampak bahaya yang disebabkan oleh daging babi atau pengawet-pengawet makanan yang mereka campur (oplosan) dengan daging (makanan)yang di jual,namun tetap menggunakannya.Hal ini terjadi karena demi omset dan memproritaskan enjualan produk sehingga uang di atas segalanya. Sehingga produsen rela mengorbankan kesehatan orang lain.(Q.S.Al-Baqarah:188)
           

Padahal mencari yang halal itu merupakan suatu kewajiban atas insane muslim sebagaimana di sebutkan oleh baginda Rasululallah SAW dalam sabdanya:


“menuntut yang halal itu wajib atas setiap muslim”. (H.R.Ibnu mas’ud)
            Jelaslah agama Islam yang sangat kerap sekali member batasan halal dan haram serta hukum-hukumnya.Hal ini dapat kita simak dari hadis Nabi SAW :


“Sesungguhnya yang halal itu jelas,dan yang haram itu pun jelas”.(HR Bukhari dan Muslim)
            Dalam ayat-ayat Al Qur’an dan hadis nabi SAW telah diterangkan dengan jelas mana-mana yang halal dan mana yang haram sehingga dengan mudah kita dapat membedakannya.

2.Ancaman terhadap orang yang memakan makanan yang haram
            Kalau di atas tadi telah dijelaskan mengenai hukum-hukum memakan daging babi, maka di sini akan diterangkan bahaya atau mudharat memakan makanan yang haram itu.
            Ibnu Abbas ra mengemukakan sebuah hadis dari Rasulullah SAW dengan sabdanya:





“Sesungguhnya Allah mempunyai seorang malaikat di Baitul Maqdis yang setiap malam berseru.Barang siapa memakan makanan yang haram tidak akan diterima amalnya sedikitpun,baik yang sunah maupun yang wajib.”(HR Ad-Dailamy)
            Banyak sekali hadis-hadis yang mencela dan mengancanm orang yang tidak memperhatikan halal dan haram itu.sehingga dalam salah satu hadis disebutkan dalam, orang yang suka barang-barang yang telah diharamkan itu maka nerakalah yang pantas baginya.
Sabda nabi SAW :



“Barang siapa tidak peduli dari mana ia memperoleh harta, maka Allahpun tidak akan peduli dari pintu mana akan memasukkan ia ke neraka”(HR Ad-Dailamy)
Dari sabda nabi SAW:



“Barang siapa mengusahakan harta dari jalan haram,kalau ia sedekahkan ,maka sedekahnya itu tidak diterima,dan kalau dibiarkannya begitu saja maka hartanya itu akan menjadi bekalnya di dalam neraka.”(HR Ahmad )
            Demikianlah bahaya dan mudharat dari hata yang dihasilkan dari jalan haram itu.Karena itu wajib atas setiap individu muslim untuk mempelajari halal dan haram ini, guna menjaga keselamatan agamanya.
            I
3.Barang yang meragukan atau (syubhat)
            Syubhat berasal dari bahasa arab yang artinya samar atau tidak jelas. Sedangkan menurut istilah dalam hukum islam adalah setiap perkara yang tidak jelas halal dan haramnya.
            Istilah ini diambil dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:









“Halal itu jelas dan haram itu sudah jelas. Diantara keduanya itu ada perkara yannng samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.Maka barang siapa yang melakukan hal-hal yang samar tadi,berarti ia telah menjaga dirinya dari sesuatu yang mencemarkan kehormatan diri dan agamanya dan siapa yang jatuh dari perkara-perkara yang samar itu maka ia telah jauh pada perkara haram seperti seorang pengembala yang mengmbalakan ternaknya itu di sekitar tempat yang terlarang dikawatirkan akan makan dari tempat yang terlarang tersebut”(HR Bukhari dan Muslim).
            Terdapat perkara yang samar (syubhat) ini, islam telah menetapkan suatu garis yang disebut sikap hati-hati (wara’). Dengan sikap ini, seorang diharuskan menjaga dirinya dari perkara-perkara yang samar,sehingga tidak terjerumus dari keharaman.Karena halal sudah jelas,dan harampun sudah jelas tinggal perkara syubhat inilah yang harus dijaga.Semua yang meragukan halal dan haramnya adalah syubhat.jadi sebelum jelas apakah sesuatu itu halal atau haram hendaklah dijauhi.

B.Bahaya Memakan Bakso Daging Babi
            Selain melanggaran perintah allah dengan memakan bakso daging babi bahaya pertama bahwa pemakan daging tersebut terancam cacing daging babi . Betty dan Dickson mengatakan , “Penderita cacing daging babi hamper menyeluruh di beberapa Negara eropa khususnya prancis, jerman ,italia dan inggris sementara itu , di Negara-negara timur penderita penyakit ini sangat jarang ditemukan karena agama penduduknya mengharamkan makan daging babi.”
            Bahaya kedua pemakan daging babi terancam penyakit al-trikhina yang cirri-cirinya sebagai berikut:
a.       Dokter yang melakukan diagnosis tidak mungkin mengatakan bahwa seekor babi yang bebas dari cacing ini kecuali apabila dia memeriksa semua bagian badannya dengan mikroskop ini tidak mungkin sebab apabila dia melakukan itu , maka daging hewan itu habis.
b.      Satu cacing betina melahirkan 1500 janin dalam dinding usus perut orang yang terkena. Jutaan cacing yang baru lahir dari betina tersebut lalu terdistribusikan lewat peredaran darah kesemua bagian tubuh janin yang terkonsentrasi dalam urat nadi menyebabkann jaringan otot dan daging. Akibatnya munculnya pembengkakan sepanjang otot.
c.       Terapi penyakitan ini belum ditemukan.Karena sebab-sebab teknis,tidak ada obat yang manjur sehingga belum ditemukan obat yang cocok untuknya sampai hari ini.
Bahaya ketiga,daging babi itu menularkan kepada manusia beberapa virus pembusukan yang menyebabkan keracunan berat pada manusia yang disertai pembengkakan berat pada bagian usus yang terkadang menyebabkan kematian dalam tempo beberapa jam.

Bahaya keempat,memakan daging babi menyebabkan perubahan psikologis pada seseorang yang mengeluarkan nya dari keadaan normal.Makanan dan minuman jelas-jelas memiliki efek pada jiwa manusia.Misalnya beberapa jenis minuman apabila diminum ,seseorang merasa gembira,ringan,dan aktif.Ada juga makanan yang menyebabkan seseorang merasa lemah dan malas.Ditemukan bahwa psikis orang yang hanya makan tumbuh-tumbuhan berbeda dengan orang yang makan makan daging.Bahkan orang yang selalu mengonsumsi daging unta anda akan mendapati kejiwaan mereka berbeda dari mereka yang selalu makan daging kambing.Ini sangat jelas pada hewan.[3]


C.Perbedaan Bakso Daging Babi dengan Bakso Daging Sapi
            Memang sulit membedakan yang mana bakso daging babi dengan bakso daging sapi, perbedaan yang tidak jelas inilah yang menyebabkan para oknum melakukan oplosan,tetapi bila kita perhatikan dengan teliti akan sangat terlihat jelas perbedaannya,cara tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Cermati aromanya
Aroma dasar yang dihasilkan oleh sapi dan babi tentu berbeda,setelah bakso daging babi direbus dalam panic,biasanya akan tercium aroma khas daging babi yang lebih amis dibandingkan aroma daging sapi.Untuk itu kita sebaiknya waspada jika aroma bakso yang akan anda konsumsi tidak seperti aroma daging sapi kebanyakan.
2.      Cermati teksturnya
     Daging babi yang memiliki tekstur lebih kasar jika dijadikan bakso, maka akan mudah pecahjika ditusuk dengan sendok. Jika anda memakan bakso yang sudah tyerlihat seperti itu , maka lebih baik berhenti memakannya karena bisa saja bakso tersebut memanag dicampuri dengan daging babi.
     3.Cermati rasanya
     Jika bakso tersebut sudah tercampur dengan daging babi, maka rasanyapun sedikit berbeda.Bakso tersebut saat dikonsumsi akan terasa lebih gurih namun ada juga pedagang bakso yang licik menambahkan bawang putih untuk menghilangkan cirri khas bau dari daging babi tersebut.
     4.Perbedaan harga
     Kita patut mencurigai harga bakso yang di jual murah di pasaran . bakso oplosan di pasaran itu bisa saja mengandung daging karena dijual dengan harga yang murah.

  























BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Mengoplos daging babi dengan sapi sungguh perbuatan yang tidak bermoral, karena hanya mementingkan kantong perekonomiannya tanpa melihat dampak yang dihasilkan. Belum lagi dimata Allah SWT , orang memakan daging babi tidak akan di terima amalnya sedikitpun baik yang sunah maupaun yang wajib.
  1. Saran
Pemerintah perlu menindak tegas produsen , pengrajin,pengedar, penjual dan pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan bakso dari oplosan daging babi dengan mengajukan mereka ke pengedilan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen pangan.Menindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera. Selanjutnya, masyarakat juga harus selektif dalam mengkonsumsi makanan yang di jajakan di luaran.
















[1] Al-Ghazali,Halal dan haram menurut syariat islam,hlm.21
[2] ‘Al-Ghazali,Halal dan haram menurut syariat islam,hlm.9
[3] ‘Said Hawwan,al-Islam,Jakarta,2004,cet.ke-1.747’


DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali,imam.Halal dan Haram Menurut Syariat Islam.
Al-Ghazali,imam.Muslim didalam Sahihnya.
Hawwa,Said.2004.Al-islam.Jakarta,September 2004 M