|
Tugas
Terstruktur
Pancasila
|
Dosen Pembimbing
Mashuri,MA
|
MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA

Disusun Oleh
:KELOMPOK 7
NELMAWATI
NITA NIATI
NUR LAILA
JURUSAN EKONOMI
ISLAM
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
TA. 2013
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Yang
diberikan dalam mata kuliah Pancasila.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mashuri,MA.
Sebagai dosen mata kuliah yang telah banyak memberikan bimbingan, petunjuk dan
motivasi sampai selesainya tugas ini.
Kepada seluruh rekan-rekan yang telah banyak membantui
kami di dalam penyelesaian makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan
satu-persatu, kami ucapkan terima kasih dan semoga mendapatkan balasan dari
Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan kita semua dalam menghadapi masa depan
nanti.
Akhirnya kami sangat mengharapkan agar makalah ini
bermanfaat bagi kita semua baik untuk masa depan maupun untuk masa yang akan
datang.
Pekanbaru, 05 Desember
2013
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ....................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ................................................................................................... 1
C. Tujuan
Pembahasan................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
A. Pengertian
Demokrasi.............................................................................................. 2
B. Unsur-Unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi...................................................... 3
C. Sejarah
Perkembangan Demokrasi Di Indonesia..................................................... 5
BAB
III PENUTUP............................................................................................................ 7
A.
Kesimpulan ................................................................................................................... 7
B. Saran
............................................................................................................................. 7
DAFTAR
PUSTAKA
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sekalipun
hampir setiap orang mengatakan kata demokrasi, khususnya setelah lahir era
reformasi, kata demokrasi masih banyak disalah artikan. Sejak lengsernya Orde
Baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak
menyatakan pendapat. Dari kalangan cendekiawan hingga kalangan awam menggunakan
demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbaeda dengan masa lalu, demokrasi
kini sudah menjadi semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Seperti halnya
agama, demokrasi banyak digunakan dan di ungkapkan dalam perbincangan
sehari-hari, tetapi banyak juga disalah pahami bahkan acap kali ia dikontraskan
dengan agama, padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan
nilai-nilai demokrasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang di maksud demokrasi?
2. Apa
unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi?
3. Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Memahami
arti demokrasi.
2. Memahami
unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi.
3. Memahami
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologi “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sedangkan
pengertian demokrasi secara termologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para
ahli tentang demokrasi:
a. Joseph
A. Schmeter menyatakan, demokrasi merupakan suatu perencana institusional untuk
mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidney
Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
c. Henry
B. mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem
yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjamin kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat
di atas, dapatkan disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran untuk rakyat
dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi
adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal:
1. Pemerintahan
dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah atau pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting ,
karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda
birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan
rakyat kepadanya.
2. Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribati elite negara atau elita birokrasi. Selain pengertian ini , unsur kedua
ini mengandung pengertian bahwa dalam
menjalankan kekeuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social
control). pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak
langsung melalui para walinya di parlemen. Dengan adannya pengawasan para wali
rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara negara
dapat dihindari.
3. Pemerintahan
untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalan kan untuk
kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama
kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi
terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis
lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka
saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai
Politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka
terjadinya kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis
berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bisa
berupa penyediaan fasilitas-fasilitas umum atau ruang publik (public sphere)
sebagai sarana interaksi sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, dan
lain-lain. Sarana publik ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk
menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan
pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang
dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Hal
lainnya yang menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah dukungan
pemerintah terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers bebas
bertanggung jawab adalah sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif dan
seimbang dan tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang merasa
dirugikan oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik.
B. Unsur-Unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi,
sosial, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang
dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa
unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum
(2) masyarakat madani; (3) aliansi kelompok strategis.
1. Negara
Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Negara
hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) memiliki pengertian bahwa negara
memberikan peerlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan
yang bebas dan tidak memihak serta
penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Secara garis besar negara hukum adalah
sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai brikut:
a. Adanya
perlindungan terhadap HAM.
b. Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM.
c. Pemerintah
berdasarkan peraturan.
d. Adanya
peradilan administrasi.
Sedangkan,
the rule of law dicirikan oleh adanya:
a. Supermasi
aturan-aturan hukum.
b. Kesamaan
kedudukan di depan hukum (equality before the law).
c. Jaminan
perlindungan HAM.
Istilah
negara hukum di indonesia dapat di temukan dalam penjelasan UUD 1945 yang
berbunyi: “indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”.Penjelasan tersebut
sekaligus merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia.
1. Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani atau civil society adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka,
egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.Masyarakat madani merupakan
elemen yang sangat segnifikan dalam membagun demokrasi. Posisi penting
masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi
masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang di lakukan oleh
negara atau pemerintah.
Perwujudan
masyarakat madani secara konkret dilakukan oleh berbagai organisasi-organisasi
di luar negara (non-government organization) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam praktiknya, masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya
sebagai mitra kerja lembaga-lembaga negara maupun melakukan fungsi kontrol
terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian masyarakat madani (civil
society) sebagaimana negara menjadi sangat penting keberadaannya dalam
mewujudkan demokrasi. Dalam peran demokrasinya , masyarakat madani dapat
tumpuan sebagai komponen penyeimbang
kekuatan negara yang memiliki kecenderungan koruptif. Penjelasan teoretis
masyarakat sipil (civil society).
2. Aliansi
Kelompok Strategis
Komponen
berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi
kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan
kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas
dan bertanggung jawab. Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya
mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik
untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan politiknya. Sedangkan, kelompok gerakan
yang di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang
yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan
warganya, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan islam (Persis),
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI),
Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), dan oranisasi masyaarakat
lainya.
Hal
yang tidak kalah pentingnya bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan
cendekiawan dan pers bebas. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika
kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok penekan yang signifikan untuk
mewujudkan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah negara yang
akuntabel. Bersamaan dengan kelompok politik, kedua kelompok dua terakhir ini
dapat saling bekerja sama dengan kelompok lainnya untuk melakukan oposisi
terhadap pemerintah manakala ia berjalan tidak demokratis.
C. Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konsep
demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan
hukum, yang di praktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi
yang dipraktikkan pada masa itu terbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat
untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Sejarah
demokrasi di Indonesia dapat di bagi ke empat periode: Periode 1945-1959,
periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca Orde Baru.
1. Periode
1945-1959
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer
ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamasikan. Namun demikian,
model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi
untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang sangat
besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.ketiadaan
budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer ini akhirnya
melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama.
Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang
dapat beertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini
mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional
yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan
pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya
demokrasi itu sendiri.
2. Periode
1959-1965
Periode
ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy).ciri-ciri
demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh
komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini
disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk
mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan
personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk
memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat
Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini
secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana
ketetapan UUD 1945.
3. Periode
1965-1998
Periode
ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan
Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumny, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana
dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa
Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi
terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan
Demokrasi Pancasila.Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan
masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan
pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses
pemilu.
4. Periode
Pasca Orde Baru
Periode
pasca Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat
hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi
dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden
Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga
puluh tahun berkuasa dengan Demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas dasar
negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian
masyarakat terhadap dasar negara tersebut. Pengalaman pahit yang menimpa
Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif, dan penuh nuansa HAM,
berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut
tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas
Pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah
kejatuhan rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa
embel-embel di mana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme
pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. wacana demokrasi pasca Orde Baru erat
kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan
HAM secara sungguh-sungguh.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwasannya demokrasi adalah sebuah sisten sosial yang paling baik
dari sekian banyak sistem yang ada dewasa ini. Pengertian umum demokrasi adalah
suatu model pemerintahan atau sistem sosial yang bertumpu pada kepentingan
rakyat dari, oleh dan untuk rakyat. Untuk mendukung terlaksananya demokrasi,
perlu didukung oleh enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat pluralisme, yaitu: pertama, kesadaran akan adanya pluralisme. Kedua,
musyawarah. Ketiga, sejalan dengan tujuan. Keempat, ada norma kejujuran dan
mufakat. Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban; Keenam, adanya
trial and error (percobaan dan salah). sedangkan unsur-unsur penting penopang
tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum; (2) masyarakat madani; (3)
aliansi kelompok strategis.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat,
Komaruddin dan Azyumardi Azra,2008.Demokrasi,Ham,
dan Masyarakat madani,Jakarta: ICCE.
Amin,
M.Masyhur dan Mohammad Nadjib, 1993. Agama,
Demokrasi, dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: LKPSM.
Azhar,
Ipong. S, 1996. “Demokrasi, Hukum, dan Perlindungan HAM”, Media Indonesia, 9 Desember.