Minggu, 08 Maret 2015

makalah Mengonsumsi Bakso dari Daging Babi


Mata Kuliah
AQIDAH
Dosen Pengampu
MUHAMMAD YASIR, M. AG



HUKUM MENGONSUMSI BAKSO DARI DAGING BABI





Disusun Oleh :

Nama     :    SUSANTI
NIM       :    11275202269



FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2013

KATA PENGANTAR
                                               

Segala puji bagi Allah yang telah menolong hambanya menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyususun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui hukum-hukum memakan bakso oplosan dari daging babi dan bahayanya.Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan .Baik itu yang datang dari diri penyusun,maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran terutama pertolongan dari tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Hukum Mengonsumsi Bakso dari Daging Babi” dan sengaja di pilih untuk memenuhi tugas AQIDAH dari Bapak MUHAMMAD YASIR,M.AG karena kurang mengertinya masyarakat islam atas hokum-hukum memakan bakso dari daging babi tersebut
Penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen pembimbing yang telah banyak membantu menyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga makalalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan penyusun mohon untuk saran dan keriyiknya.Terimakasih.
                                                                                   

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pekan Baru, 04 Januari 2012


                                                                                                                                                                                                                                                                        Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ………………………………………………………….    i
DAFTAR ISI   …………………………………………………………………...    ii
BAB I PENDAHULUAN  ………………………………………………………   1         
A.    Latar Belakang  ………………………………………………….     1
B.     Rumusan  Masalah  ……………………………………………...     1
C.     Tujuan  …………………………………………………………..     1
BAB II PEMBAHASAN  ……………………………………………………….   2
A.    Hukum Memakan Bakso dari Daging Babi  …………………….     2
1.      Keutamaan  yang Halal dan Celaan Terhadap yang Haram.. 3
2.      AncamanTerhadap Orang yang Memakan yang Haram…… 4
3.      Barang yang Meragukan atau Syubahat………………….    5
B.     Bahaya Memakan Bakso Daging Babi  …………………………     6
C.     Perbedaan Bakso Daging Babi dan Bakso Daging Sapi  …………  7
BAB III PENUTUP  ……………………………………………………………     9
A.    Kesimpulan  …………………………………………………….      9
B.     Saran  …………………………………………………………..       9
DAFTAR PUSTAKA







  

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.Latar Belakang
Sebuah kejadian yang cukup mengejutkan akhir-akhir ini adalah ditemukannya bakso yang di oplos dengan daging babi atau celeng.Selain mengoplos bakso menggunakan daging babi, pada kemasan bakso tersebut juga terdapat label halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).Logo tersebut barada disebelah kanan kemasan bakso dengan corak warna biru.Kejadian tersebut membuat masyarakat menjadi cemas terutama pada penggemar bakso.Terkhusus bagi kita umat islam,karena daging yang mereka makan tidak lain dan tidak bukan adalah makanan haram dari daging babi yang sudah jelas di terangkan hukumnya dalam Al-Qur’an.
            Ironisnya,tak jarang masyarakat sebagai konsumen seakan tak menyadari terror makanan berbahaya yang mengancam.Hal ini menunjukan susahnya jadi konsumen pangan di Indonesia karena setiap saat selalu diperhadapkan dengan bahaya dibalik berbagai jenis makanan dan minuman.

B.Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang sudah tertera diatas,dapat disimpulkan rumusan masalahnya yaitu;
  1. Bagaimana hukum memakan memakan bakso daging babi?
  2. Apa bahaya memakan bakso daging babi?
  3. Bagaimana membedakan bakso daging babi dengan bakso daging sapi?
C.Tujuan
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui hukum-hukum mengonsumsi bakso dari daging babi dan bagaimana cara membedakan mana bakso oplosan dan tidak


BAB II
                                                                PEMBAHASAN
A.Hukum Memakan Bakso Daging Babi
Makanan tidak hanya berfungsi sebagai konsumsi tubuh, tetapi makanan memilikipengaruh yang sangat besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang.segala makanan yang baik ,maka akan memiliki pengaruh yang baik pula bagi manusia yang mengkonsumsinya. Demikian hal nya dengan makanan yang kotor dan tidak baik ,akan berpengaruh yang tidak baik pula bagi akhlak orang yang memakannya karena itu allah memerintah kan kita untuk mengkonsumsi makan yang baik dan melarang kita mengonsumsi makanan yang tidak baik .[1]
Allah berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ     
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(al baqarah :168)
            Dan telah di jelaskan pula haramnya memakan daging babi yang disebutkan dalam firman allah:

$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
            Padahal sudah dijelaskan dalam ayat tersebut tetang haramnya memakan daging babi, tetapi mengapa manusia masih melanggarnya dengan jalas syaitan? Ternyata Persoalan pengoplosan bakso daging sapi dengan babi tidak hanya karena mahalnya daging sapi,tetapi ada keyakinan dari para pedagang bakso atau pedagang makanan bahwa daging babi itu memang lezat bila dimakan.Tentu pengaruh kelezatan inilah yang kemudian mendorong ide kreatif dari para pedagang makanan atau pedagang bakso secara sembunyi-sembunyi kemudian mengoplos dengan daging babi tanpa memikirkan dampak keributan yang lebih besar yang bakal ditimbulkannya.Ini artinya,teror makanan berbahaya disekitar kita.Produk makanan berbahaya ternyata dapat dijual bebas.Anehnya produsen dan pengusaha makanan seperti ini tidak merasa berdosa memasukkan unsur zat-zat berbahaya tadi kedalam makanan olahan yang dikonsumsi masyarakat. (Al-Baqarah :173)
Adapun keutamaan dan ancaman terhadap makanan yang halal dan haram adalah sebagai berikut:
1.Keutamaan yang halal dan celaan terhadap yang haram
            Allah ta’ala telah berfirman;
$pkšr'¯»tƒ ã@ߍ9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×LìÎ=tæ ÇÎÊÈ  
“Makanlah olehmu makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh “.(Q.S.Al-mu’min:51).
            Dalam ayat ini allah ta’ala memerintahkan kepada kita supaya memakan yang baik-baik (halal) sebelum dia memerintahkan berbuat amal saleh.
            Dan firmannya:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ    
            Dalam ayat ini, allah ta’ala melarang memakan dari hasil yang tidak baik, seperti dengan jalan menipu, merampas,merampok,mencuri,korupsi dan lain lain.[2]Kesemuannya itu haram hukumnya. Semua kalangan pedagang makanan menyatakan tahu akan dampak bahaya yang disebabkan oleh daging babi atau pengawet-pengawet makanan yang mereka campur (oplosan) dengan daging (makanan)yang di jual,namun tetap menggunakannya.Hal ini terjadi karena demi omset dan memproritaskan enjualan produk sehingga uang di atas segalanya. Sehingga produsen rela mengorbankan kesehatan orang lain.(Q.S.Al-Baqarah:188)
           

Padahal mencari yang halal itu merupakan suatu kewajiban atas insane muslim sebagaimana di sebutkan oleh baginda Rasululallah SAW dalam sabdanya:


“menuntut yang halal itu wajib atas setiap muslim”. (H.R.Ibnu mas’ud)
            Jelaslah agama Islam yang sangat kerap sekali member batasan halal dan haram serta hukum-hukumnya.Hal ini dapat kita simak dari hadis Nabi SAW :


“Sesungguhnya yang halal itu jelas,dan yang haram itu pun jelas”.(HR Bukhari dan Muslim)
            Dalam ayat-ayat Al Qur’an dan hadis nabi SAW telah diterangkan dengan jelas mana-mana yang halal dan mana yang haram sehingga dengan mudah kita dapat membedakannya.

2.Ancaman terhadap orang yang memakan makanan yang haram
            Kalau di atas tadi telah dijelaskan mengenai hukum-hukum memakan daging babi, maka di sini akan diterangkan bahaya atau mudharat memakan makanan yang haram itu.
            Ibnu Abbas ra mengemukakan sebuah hadis dari Rasulullah SAW dengan sabdanya:





“Sesungguhnya Allah mempunyai seorang malaikat di Baitul Maqdis yang setiap malam berseru.Barang siapa memakan makanan yang haram tidak akan diterima amalnya sedikitpun,baik yang sunah maupun yang wajib.”(HR Ad-Dailamy)
            Banyak sekali hadis-hadis yang mencela dan mengancanm orang yang tidak memperhatikan halal dan haram itu.sehingga dalam salah satu hadis disebutkan dalam, orang yang suka barang-barang yang telah diharamkan itu maka nerakalah yang pantas baginya.
Sabda nabi SAW :



“Barang siapa tidak peduli dari mana ia memperoleh harta, maka Allahpun tidak akan peduli dari pintu mana akan memasukkan ia ke neraka”(HR Ad-Dailamy)
Dari sabda nabi SAW:



“Barang siapa mengusahakan harta dari jalan haram,kalau ia sedekahkan ,maka sedekahnya itu tidak diterima,dan kalau dibiarkannya begitu saja maka hartanya itu akan menjadi bekalnya di dalam neraka.”(HR Ahmad )
            Demikianlah bahaya dan mudharat dari hata yang dihasilkan dari jalan haram itu.Karena itu wajib atas setiap individu muslim untuk mempelajari halal dan haram ini, guna menjaga keselamatan agamanya.
            I
3.Barang yang meragukan atau (syubhat)
            Syubhat berasal dari bahasa arab yang artinya samar atau tidak jelas. Sedangkan menurut istilah dalam hukum islam adalah setiap perkara yang tidak jelas halal dan haramnya.
            Istilah ini diambil dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:









“Halal itu jelas dan haram itu sudah jelas. Diantara keduanya itu ada perkara yannng samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.Maka barang siapa yang melakukan hal-hal yang samar tadi,berarti ia telah menjaga dirinya dari sesuatu yang mencemarkan kehormatan diri dan agamanya dan siapa yang jatuh dari perkara-perkara yang samar itu maka ia telah jauh pada perkara haram seperti seorang pengembala yang mengmbalakan ternaknya itu di sekitar tempat yang terlarang dikawatirkan akan makan dari tempat yang terlarang tersebut”(HR Bukhari dan Muslim).
            Terdapat perkara yang samar (syubhat) ini, islam telah menetapkan suatu garis yang disebut sikap hati-hati (wara’). Dengan sikap ini, seorang diharuskan menjaga dirinya dari perkara-perkara yang samar,sehingga tidak terjerumus dari keharaman.Karena halal sudah jelas,dan harampun sudah jelas tinggal perkara syubhat inilah yang harus dijaga.Semua yang meragukan halal dan haramnya adalah syubhat.jadi sebelum jelas apakah sesuatu itu halal atau haram hendaklah dijauhi.

B.Bahaya Memakan Bakso Daging Babi
            Selain melanggaran perintah allah dengan memakan bakso daging babi bahaya pertama bahwa pemakan daging tersebut terancam cacing daging babi . Betty dan Dickson mengatakan , “Penderita cacing daging babi hamper menyeluruh di beberapa Negara eropa khususnya prancis, jerman ,italia dan inggris sementara itu , di Negara-negara timur penderita penyakit ini sangat jarang ditemukan karena agama penduduknya mengharamkan makan daging babi.”
            Bahaya kedua pemakan daging babi terancam penyakit al-trikhina yang cirri-cirinya sebagai berikut:
a.       Dokter yang melakukan diagnosis tidak mungkin mengatakan bahwa seekor babi yang bebas dari cacing ini kecuali apabila dia memeriksa semua bagian badannya dengan mikroskop ini tidak mungkin sebab apabila dia melakukan itu , maka daging hewan itu habis.
b.      Satu cacing betina melahirkan 1500 janin dalam dinding usus perut orang yang terkena. Jutaan cacing yang baru lahir dari betina tersebut lalu terdistribusikan lewat peredaran darah kesemua bagian tubuh janin yang terkonsentrasi dalam urat nadi menyebabkann jaringan otot dan daging. Akibatnya munculnya pembengkakan sepanjang otot.
c.       Terapi penyakitan ini belum ditemukan.Karena sebab-sebab teknis,tidak ada obat yang manjur sehingga belum ditemukan obat yang cocok untuknya sampai hari ini.
Bahaya ketiga,daging babi itu menularkan kepada manusia beberapa virus pembusukan yang menyebabkan keracunan berat pada manusia yang disertai pembengkakan berat pada bagian usus yang terkadang menyebabkan kematian dalam tempo beberapa jam.

Bahaya keempat,memakan daging babi menyebabkan perubahan psikologis pada seseorang yang mengeluarkan nya dari keadaan normal.Makanan dan minuman jelas-jelas memiliki efek pada jiwa manusia.Misalnya beberapa jenis minuman apabila diminum ,seseorang merasa gembira,ringan,dan aktif.Ada juga makanan yang menyebabkan seseorang merasa lemah dan malas.Ditemukan bahwa psikis orang yang hanya makan tumbuh-tumbuhan berbeda dengan orang yang makan makan daging.Bahkan orang yang selalu mengonsumsi daging unta anda akan mendapati kejiwaan mereka berbeda dari mereka yang selalu makan daging kambing.Ini sangat jelas pada hewan.[3]


C.Perbedaan Bakso Daging Babi dengan Bakso Daging Sapi
            Memang sulit membedakan yang mana bakso daging babi dengan bakso daging sapi, perbedaan yang tidak jelas inilah yang menyebabkan para oknum melakukan oplosan,tetapi bila kita perhatikan dengan teliti akan sangat terlihat jelas perbedaannya,cara tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Cermati aromanya
Aroma dasar yang dihasilkan oleh sapi dan babi tentu berbeda,setelah bakso daging babi direbus dalam panic,biasanya akan tercium aroma khas daging babi yang lebih amis dibandingkan aroma daging sapi.Untuk itu kita sebaiknya waspada jika aroma bakso yang akan anda konsumsi tidak seperti aroma daging sapi kebanyakan.
2.      Cermati teksturnya
     Daging babi yang memiliki tekstur lebih kasar jika dijadikan bakso, maka akan mudah pecahjika ditusuk dengan sendok. Jika anda memakan bakso yang sudah tyerlihat seperti itu , maka lebih baik berhenti memakannya karena bisa saja bakso tersebut memanag dicampuri dengan daging babi.
     3.Cermati rasanya
     Jika bakso tersebut sudah tercampur dengan daging babi, maka rasanyapun sedikit berbeda.Bakso tersebut saat dikonsumsi akan terasa lebih gurih namun ada juga pedagang bakso yang licik menambahkan bawang putih untuk menghilangkan cirri khas bau dari daging babi tersebut.
     4.Perbedaan harga
     Kita patut mencurigai harga bakso yang di jual murah di pasaran . bakso oplosan di pasaran itu bisa saja mengandung daging karena dijual dengan harga yang murah.

  























BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Mengoplos daging babi dengan sapi sungguh perbuatan yang tidak bermoral, karena hanya mementingkan kantong perekonomiannya tanpa melihat dampak yang dihasilkan. Belum lagi dimata Allah SWT , orang memakan daging babi tidak akan di terima amalnya sedikitpun baik yang sunah maupaun yang wajib.
  1. Saran
Pemerintah perlu menindak tegas produsen , pengrajin,pengedar, penjual dan pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan bakso dari oplosan daging babi dengan mengajukan mereka ke pengedilan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen pangan.Menindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera. Selanjutnya, masyarakat juga harus selektif dalam mengkonsumsi makanan yang di jajakan di luaran.
















[1] Al-Ghazali,Halal dan haram menurut syariat islam,hlm.21
[2] ‘Al-Ghazali,Halal dan haram menurut syariat islam,hlm.9
[3] ‘Said Hawwan,al-Islam,Jakarta,2004,cet.ke-1.747’


DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali,imam.Halal dan Haram Menurut Syariat Islam.
Al-Ghazali,imam.Muslim didalam Sahihnya.
Hawwa,Said.2004.Al-islam.Jakarta,September 2004 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar