|
Mata Kuliah
AQIDAH
|
Dosen Pengampu
MUHAMMAD YASIR, M. AG
|
HUKUM MENGONSUMSI BAKSO DARI DAGING
BABI

Disusun Oleh :
Nama : SUSANTI
NIM : 11275202269
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah menolong hambanya menyelesaikan makalah ini dengan
kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyususun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui hukum-hukum memakan bakso oplosan
dari daging babi dan bahayanya.Makalah ini disusun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan .Baik itu yang datang dari diri penyusun,maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran terutama pertolongan dari tuhan
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini memuat tentang “Hukum Mengonsumsi Bakso dari Daging Babi” dan sengaja di
pilih untuk memenuhi tugas AQIDAH dari Bapak MUHAMMAD YASIR,M.AG karena kurang
mengertinya masyarakat islam atas hokum-hukum memakan bakso dari daging babi
tersebut
Penyusun
juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen pembimbing yang telah banyak membantu
menyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga makalalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan penyusun mohon untuk saran dan
keriyiknya.Terimakasih.
Pekan
Baru, 04 Januari 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………. i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………… 1
A. Latar Belakang …………………………………………………. 1
B. Rumusan
Masalah ……………………………………………... 1
C. Tujuan
………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………. 2
A. Hukum Memakan Bakso dari Daging
Babi ……………………. 2
1. Keutamaan yang Halal dan Celaan Terhadap yang Haram.. 3
2. AncamanTerhadap Orang yang Memakan yang
Haram…… 4
3. Barang yang Meragukan atau
Syubahat…………………. 5
B. Bahaya Memakan Bakso Daging Babi ………………………… 6
C. Perbedaan Bakso Daging Babi dan Bakso
Daging Sapi ………… 7
BAB III PENUTUP …………………………………………………………… 9
A. Kesimpulan ……………………………………………………. 9
B. Saran
………………………………………………………….. 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sebuah kejadian yang cukup mengejutkan akhir-akhir ini adalah
ditemukannya bakso yang di oplos dengan daging babi atau celeng.Selain
mengoplos bakso menggunakan daging babi, pada kemasan bakso tersebut juga
terdapat label halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).Logo tersebut barada
disebelah kanan kemasan bakso dengan corak warna biru.Kejadian tersebut membuat
masyarakat menjadi cemas terutama pada penggemar bakso.Terkhusus bagi kita umat
islam,karena daging yang mereka makan tidak lain dan tidak bukan adalah makanan
haram dari daging babi yang sudah jelas di terangkan hukumnya dalam Al-Qur’an.
Ironisnya,tak jarang masyarakat
sebagai konsumen seakan tak menyadari terror makanan berbahaya yang
mengancam.Hal ini menunjukan susahnya jadi konsumen pangan di Indonesia karena
setiap saat selalu diperhadapkan dengan bahaya dibalik berbagai jenis makanan
dan minuman.
B.Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
sudah tertera diatas,dapat disimpulkan rumusan masalahnya yaitu;
- Bagaimana
hukum memakan memakan bakso daging babi?
- Apa
bahaya memakan bakso daging babi?
- Bagaimana
membedakan bakso daging babi dengan bakso daging sapi?
C.Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
mengetahui hukum-hukum mengonsumsi bakso dari daging babi dan bagaimana cara
membedakan mana bakso oplosan dan tidak
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hukum
Memakan Bakso Daging Babi
Makanan
tidak hanya berfungsi sebagai konsumsi tubuh, tetapi makanan memilikipengaruh
yang sangat besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang.segala makanan yang
baik ,maka akan memiliki pengaruh yang baik pula bagi manusia yang
mengkonsumsinya. Demikian hal nya dengan makanan yang kotor dan tidak baik
,akan berpengaruh yang tidak baik pula bagi akhlak orang yang memakannya karena
itu allah memerintah kan kita untuk mengkonsumsi makan yang baik dan melarang
kita mengonsumsi makanan yang tidak baik .[1]
Allah berfirman :
$ygr'¯»t
â¨$¨Z9$#
(#qè=ä. $£JÏB
Îû ÇÚöF{$#
Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ
wur (#qãèÎ6®Ks?
ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(al baqarah :168)
Dan telah di jelaskan pula haramnya
memakan daging babi yang disebutkan dalam firman allah:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Padahal sudah dijelaskan dalam ayat
tersebut tetang haramnya memakan daging babi, tetapi mengapa manusia masih
melanggarnya dengan jalas syaitan? Ternyata Persoalan pengoplosan bakso daging
sapi dengan babi tidak hanya karena mahalnya daging sapi,tetapi ada keyakinan
dari para pedagang bakso atau pedagang makanan bahwa daging babi itu memang
lezat bila dimakan.Tentu pengaruh kelezatan inilah yang kemudian mendorong ide
kreatif dari para pedagang makanan atau pedagang bakso secara sembunyi-sembunyi
kemudian mengoplos dengan daging babi tanpa memikirkan dampak keributan yang
lebih besar yang bakal ditimbulkannya.Ini artinya,teror makanan berbahaya
disekitar kita.Produk makanan berbahaya ternyata dapat dijual bebas.Anehnya
produsen dan pengusaha makanan seperti ini tidak merasa berdosa memasukkan
unsur zat-zat berbahaya tadi kedalam makanan olahan yang dikonsumsi masyarakat.
(Al-Baqarah :173)
Adapun
keutamaan dan ancaman terhadap makanan yang halal dan haram adalah sebagai
berikut:
1.Keutamaan yang halal dan celaan terhadap yang
haram
Allah ta’ala telah berfirman;
$pkr'¯»t ã@ß9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×LìÎ=tæ ÇÎÊÈ
“Makanlah
olehmu makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh
“.(Q.S.Al-mu’min:51).
Dalam ayat ini allah ta’ala
memerintahkan kepada kita supaya memakan yang baik-baik (halal) sebelum dia
memerintahkan berbuat amal saleh.
Dan firmannya:
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Dalam ayat ini, allah ta’ala
melarang memakan dari hasil yang tidak baik, seperti dengan jalan menipu,
merampas,merampok,mencuri,korupsi dan lain lain.[2]Kesemuannya
itu haram hukumnya. Semua kalangan pedagang makanan menyatakan tahu akan dampak
bahaya yang disebabkan oleh daging babi atau pengawet-pengawet makanan yang
mereka campur (oplosan) dengan daging (makanan)yang di jual,namun tetap
menggunakannya.Hal ini terjadi karena demi omset dan memproritaskan enjualan
produk sehingga uang di atas segalanya. Sehingga produsen rela mengorbankan
kesehatan orang lain.(Q.S.Al-Baqarah:188)
Padahal
mencari yang halal itu merupakan suatu kewajiban atas insane muslim sebagaimana
di sebutkan oleh baginda Rasululallah SAW dalam sabdanya:
“menuntut
yang halal itu wajib atas setiap muslim”. (H.R.Ibnu mas’ud)
Jelaslah agama Islam yang sangat
kerap sekali member batasan halal dan haram serta hukum-hukumnya.Hal ini dapat
kita simak dari hadis Nabi SAW :
“Sesungguhnya
yang halal itu jelas,dan yang haram itu pun jelas”.(HR Bukhari dan Muslim)
Dalam ayat-ayat Al Qur’an dan hadis
nabi SAW telah diterangkan dengan jelas mana-mana yang halal dan mana yang
haram sehingga dengan mudah kita dapat membedakannya.
2.Ancaman terhadap orang yang memakan makanan yang
haram
Kalau di atas tadi telah dijelaskan
mengenai hukum-hukum memakan daging babi, maka di sini akan diterangkan bahaya
atau mudharat memakan makanan yang haram itu.
Ibnu Abbas ra mengemukakan sebuah
hadis dari Rasulullah SAW dengan sabdanya:
“Sesungguhnya
Allah mempunyai seorang malaikat di Baitul Maqdis yang setiap malam
berseru.Barang siapa memakan makanan yang haram tidak akan diterima amalnya
sedikitpun,baik yang sunah maupun yang wajib.”(HR Ad-Dailamy)
Banyak sekali hadis-hadis yang
mencela dan mengancanm orang yang tidak memperhatikan halal dan haram
itu.sehingga dalam salah satu hadis disebutkan dalam, orang yang suka
barang-barang yang telah diharamkan itu maka nerakalah yang pantas baginya.
Sabda
nabi SAW :
“Barang
siapa tidak peduli dari mana ia memperoleh harta, maka Allahpun tidak akan
peduli dari pintu mana akan memasukkan ia ke neraka”(HR Ad-Dailamy)
Dari
sabda nabi SAW:
“Barang
siapa mengusahakan harta dari jalan haram,kalau ia sedekahkan ,maka sedekahnya
itu tidak diterima,dan kalau dibiarkannya begitu saja maka hartanya itu akan
menjadi bekalnya di dalam neraka.”(HR Ahmad )
Demikianlah bahaya dan mudharat dari
hata yang dihasilkan dari jalan haram itu.Karena itu wajib atas setiap individu
muslim untuk mempelajari halal dan haram ini, guna menjaga keselamatan
agamanya.
I
3.Barang yang meragukan atau (syubhat)
Syubhat berasal dari bahasa arab
yang artinya samar atau tidak jelas. Sedangkan menurut istilah dalam hukum
islam adalah setiap perkara yang tidak jelas halal dan haramnya.
Istilah ini diambil dari sabda
Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Halal
itu jelas dan haram itu sudah jelas. Diantara keduanya itu ada perkara yannng
samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.Maka barang siapa yang
melakukan hal-hal yang samar tadi,berarti ia telah menjaga dirinya dari sesuatu
yang mencemarkan kehormatan diri dan agamanya dan siapa yang jatuh dari
perkara-perkara yang samar itu maka ia telah jauh pada perkara haram seperti
seorang pengembala yang mengmbalakan ternaknya itu di sekitar tempat yang
terlarang dikawatirkan akan makan dari tempat yang terlarang tersebut”(HR
Bukhari dan Muslim).
Terdapat perkara yang samar (syubhat)
ini, islam telah menetapkan suatu garis yang disebut sikap hati-hati (wara’).
Dengan sikap ini, seorang diharuskan menjaga dirinya dari perkara-perkara yang
samar,sehingga tidak terjerumus dari keharaman.Karena halal sudah jelas,dan
harampun sudah jelas tinggal perkara syubhat inilah yang harus dijaga.Semua
yang meragukan halal dan haramnya adalah syubhat.jadi sebelum jelas apakah
sesuatu itu halal atau haram hendaklah dijauhi.
B.Bahaya Memakan Bakso Daging Babi
Selain melanggaran perintah allah
dengan memakan bakso daging babi bahaya
pertama bahwa pemakan daging tersebut terancam cacing daging babi . Betty
dan Dickson mengatakan , “Penderita cacing daging babi hamper menyeluruh di
beberapa Negara eropa khususnya prancis, jerman ,italia dan inggris sementara
itu , di Negara-negara timur penderita penyakit ini sangat jarang ditemukan
karena agama penduduknya mengharamkan makan daging babi.”
Bahaya
kedua pemakan daging babi terancam penyakit al-trikhina yang cirri-cirinya
sebagai berikut:
a. Dokter yang melakukan diagnosis tidak
mungkin mengatakan bahwa seekor babi yang bebas dari cacing ini kecuali apabila
dia memeriksa semua bagian badannya dengan mikroskop ini tidak mungkin sebab
apabila dia melakukan itu , maka daging hewan itu habis.
b. Satu cacing betina melahirkan 1500 janin
dalam dinding usus perut orang yang terkena. Jutaan cacing yang baru lahir dari
betina tersebut lalu terdistribusikan lewat peredaran darah kesemua bagian
tubuh janin yang terkonsentrasi dalam urat nadi menyebabkann jaringan otot dan
daging. Akibatnya munculnya pembengkakan sepanjang otot.
c. Terapi penyakitan ini belum
ditemukan.Karena sebab-sebab teknis,tidak ada obat yang manjur sehingga belum
ditemukan obat yang cocok untuknya sampai hari ini.
Bahaya
ketiga,daging babi itu menularkan kepada
manusia beberapa virus pembusukan yang menyebabkan keracunan berat pada manusia
yang disertai pembengkakan berat pada bagian usus yang terkadang menyebabkan
kematian dalam tempo beberapa jam.
Bahaya
keempat,memakan daging babi menyebabkan perubahan
psikologis pada seseorang yang mengeluarkan nya dari keadaan normal.Makanan dan
minuman jelas-jelas memiliki efek pada jiwa manusia.Misalnya beberapa jenis
minuman apabila diminum ,seseorang merasa gembira,ringan,dan aktif.Ada juga
makanan yang menyebabkan seseorang merasa lemah dan malas.Ditemukan bahwa
psikis orang yang hanya makan tumbuh-tumbuhan berbeda dengan orang yang makan
makan daging.Bahkan orang yang selalu mengonsumsi daging unta anda akan
mendapati kejiwaan mereka berbeda dari mereka yang selalu makan daging
kambing.Ini sangat jelas pada hewan.[3]
C.Perbedaan
Bakso Daging Babi dengan Bakso Daging Sapi
Memang
sulit membedakan yang mana bakso daging babi dengan bakso daging sapi,
perbedaan yang tidak jelas inilah yang menyebabkan para oknum melakukan
oplosan,tetapi bila kita perhatikan dengan teliti akan sangat terlihat jelas
perbedaannya,cara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Cermati aromanya
Aroma dasar yang dihasilkan oleh
sapi dan babi tentu berbeda,setelah bakso daging babi direbus dalam
panic,biasanya akan tercium aroma khas daging babi yang lebih amis dibandingkan
aroma daging sapi.Untuk itu kita sebaiknya waspada jika aroma bakso yang akan
anda konsumsi tidak seperti aroma daging sapi kebanyakan.
2. Cermati teksturnya
Daging babi yang memiliki tekstur lebih
kasar jika dijadikan bakso, maka akan mudah pecahjika ditusuk dengan sendok.
Jika anda memakan bakso yang sudah tyerlihat seperti itu , maka lebih baik
berhenti memakannya karena bisa saja bakso tersebut memanag dicampuri dengan daging
babi.
3.Cermati rasanya
Jika bakso tersebut sudah tercampur dengan
daging babi, maka rasanyapun sedikit berbeda.Bakso tersebut saat dikonsumsi
akan terasa lebih gurih namun ada juga pedagang bakso yang licik menambahkan
bawang putih untuk menghilangkan cirri khas bau dari daging babi tersebut.
4.Perbedaan harga
Kita patut mencurigai harga bakso yang di
jual murah di pasaran . bakso oplosan di pasaran itu bisa saja mengandung
daging karena dijual dengan harga yang murah.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Mengoplos daging babi
dengan sapi sungguh perbuatan yang tidak bermoral, karena hanya mementingkan
kantong perekonomiannya tanpa melihat dampak yang dihasilkan. Belum lagi dimata
Allah SWT , orang memakan daging babi tidak akan di terima amalnya sedikitpun
baik yang sunah maupaun yang wajib.
- Saran
Pemerintah perlu menindak
tegas produsen , pengrajin,pengedar, penjual dan pihak-pihak yang terkait dalam
pembuatan bakso dari oplosan daging babi dengan mengajukan mereka ke pengedilan
sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen
pangan.Menindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberi
efek jera. Selanjutnya, masyarakat juga harus selektif dalam mengkonsumsi
makanan yang di jajakan di luaran.
[1] Al-Ghazali,Halal dan haram menurut syariat islam,hlm.21
[2] ‘Al-Ghazali,Halal dan haram menurut syariat islam,hlm.9
[3] ‘Said Hawwan,al-Islam,Jakarta,2004,cet.ke-1.747’
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali,imam.Halal dan Haram Menurut Syariat Islam.
Al-Ghazali,imam.Muslim didalam Sahihnya.
Hawwa,Said.2004.Al-islam.Jakarta,September 2004 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar